Barru – Kepolisian Resor Barru melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan patroli dan pengawasan terhadan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Barru. Seperti yang terpantau di SPBU Siawung Kecamatan Barru, Rabu (03/07/2024).
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kegiatan bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi BBM (bahan bakar minyak) dan mencegah penyalahgunaan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Salehuddin, S.H., M.H saat ditemui awak media.
“Kita harus memastikan distribusi BBM tidak mengalami kendala, serta mengawal subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran tanpa penyelewengan, ” jelas Kasat Reskrim.
Dalam pengawasan tersebut, ditemukan nelayan yang mengambil BBM jenis solar menggunakan jerigen. Namun, nelayan ini dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Barru. Surat tersebut memberikan izin pengambilan BBM jenis solar dengan masa berlaku surat selama satu bulan.
"Kami akan melakukan pengecekan terhadap kapal-kapal yang menerima surat rekomendasi tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan data yang ada, " tegas Salehuddin.
Selain itu, pihaknya mengaku tetap berkoordinasi dengan instansi yang menerbitkan izin pengambilan BBM kepada nelayan dan petani.
"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perikanan maupun Dinas Pertanian terkait dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan, " imbuh Kasat Reskrim.