BARRU - Maraknya aktivitas pertambangan galian C bodong alias ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai di wilayah hukum Polres Barru.
Tambang-tambang galian C tanpa izin berpotensi mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam. Ironisnya, kegiatan ilegal tersebut disinyalir ada campur tangan orang berpengaruh kuat di Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Barru.
Seperti yang terjadi di Dusun Cengkenge, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi
Kabupaten Barru, wilayah tersebut terdapat titik kegiatan penambangan yang di kelola oleh H.T, diduga melakukan penambangan dengan menggunakan excavator alat berat (bego) seakan kebal hukum tanpa takut adanya ancaman pidana yang bakal diterima.
Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini ke Desa Cilellang, Selasa (19/03/2024). sekitar pukul 13.01 WIB, tampak di beberapa lokasi tersebut ada satu titik tambang yang sedang beraktifitas menggunakan alat berat yang sedang beroperasi, serta armada dum truk lalu lalang mengangkut tanah.
"Dilokasi tersebut team media AN bertanya ke pemilik tambang H.T, "Pak Aji saya lihat ini tambang ta sudah ribut di Grup, terus H.T menjawab, " emangnya kenapa kalau ribut, lagian saya tidak pernah takut sama yang namanya Wartawan dan saya tidak pernah takut mau sampai dimana urusannya saya siap kok hadapinya, "ungkap H.T
“Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi ini masih musim penghujan, ” imbuh AN
Sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang ilegal tersebut.
Untuk diketahui, Ilegal Mining tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Perbub Barru, oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sampai berita ini dinaikan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang ilegal ini oleh pihak Polres Barru Kota sebagai aparat penegak hukum dan pihak Satpol PP Barru sebagai garda terdepan penegak PERDA kabupaten Barru. (Tim).