BARRU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Barru melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban dan penyelenggaraan Iklan/Reklame bersama Dinas PMPTSPTK dan Bapenda Barru, di Lantai 3 gedung MPP Barru, Senin (17/1/2022).
Rakor tersebut dipimpin oleh Kadis PMPTSPTK Barru, Syamsir S.IP. M.Si., dan diikuti oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Andi Fajar, S.Sos., Staf Satpol PP Syahrullah, Analis Kebijakan DPMPTSPTK Indra SE. M.Si., dan Kasi Perhitungan dan Penetapan Bapenda Barru Alimuddin, S.Sos.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Barru Andi Fajar, S.Sos., menjelaskan bahwa kegiatan ini menindak lanjuti maraknya Iklan/reklame yang bertebaran di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Barru yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Non Retribusi dan Perbup Barru Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perbup Barru No, 14 Tahun 2019 tentang Cara Penyelenggaraan dan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
"Rakor tersebut menghasilkan keputusan agar dilakukan penertiban penyelenggaraan reklame setiap bulan sebagai kegiatan rutin secara terpadu, yang pelaksanaan awalnya Insha Allah akan digelar pada hari Rabu 19 Januari 2022 mendatang", kata Andi Fajar usai mengikuti Rakor.
(Ahkam)