BARRU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru sementara menyusun Rancangan Peraturan daerah inisiatif yang di sosialisasikan di tujuh Kecamatan selama dua hari mulai Senin sampai Selasa 10 - 11 Juni 2024.
Sebayak empat rencanakan Peraturan Daerah Inisiatif yang di sosialisasikan oleh DPRD Kab Barru, diantaranya pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan, Fasilitas Penyelenggaraan pesantren, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta pengelolaan sampah.
Gelaran Sosialisasi tersebut bermaksud untuk menyampaikan ke seluruh pemangku kebijakan di sektor Kecamatan hingga ke unsur masyarakat serta mendapatkan masukan serta saran dan tanggapan sebagai gambaran penyempurna agar melahirkan ke empat produk hukum tersebut secara optimal.
Titik awal pelaksanaan sosialisasi tersebut di mulai di kantor Kecamatan Barru dengan menjabarkan ranperda inisiatif di hadapan forum undangan yang di gelar di Aula kantor Kecamatan Barru Senin, (10/06/2024).
Menurut Syahrul Ramdhani anggota DPRD Kabupaten Barru menyampaikan bahwa Ranperda inisiatif ini merupakan rancangan produk hukum daerah demi mengoptimalkan dasar pengembangan potensi daya daerah, diantara salah satu ranperda yang disosialisasikan ialah Ranperda Inisiatif Fasilitas penyelenggaraan pesantren dimana Barru memiliki gelar sebagai kota santri sehingga dengan lahirnya kedepan produk hukum daerah terkait Fasilitas penyelenggaran pesantren penyelenggaraan mampu di optimalkan kedepan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya anggota DPRD Kabupaten Barru, sekwan, Kabag Umum DPRD Kabupaten Barru, Kabag kesra Pemda Barru, para Tim Ahli DPRD, Camat, Serts para tamu undangan.